Keagenan Kapal
Keagenan Kapal - Pengertian agen kapal ialah apabila suatu kapal berlabuh di suatu pelabuhan maka kapal tersebut memerlukan pelayanan dan…
Sistem Penyewaan Kapal - Charter party atau penyewaan kapal merupakan dokumen perjanjian antara pemilik kapal yang menyetujui menyewakan kapalnya dengan penyewa yang menyetujui untuk menyewa kapal tersebut. Penyewaan dapat berupa seluruh kapal atau seluruh ruang kargo, dapat juga sebagian ruang kargo, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang disepakati dalam charter party.
Bagi mereka yang kapalnya disewa perlu membaca seksama dan memahami betul setiap klausa yang tercantum di dalam perjanjian. Khususnya, pada klausa-klausa tambahan hingga benar-benar memahaminya.
Berdasarkan Pasal 453 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dimana disebutkan bahwa :“Yang diartikan dengan mencarterkan (vervrachten) dan mencarter (bevrachten) ialah pencarteran menurut waktu (carter waktu) dan pencarteran menurut perjalanan (carter perjalanan)”.
Charter Party terdiri dari tiga jenis utama, yaitu Bareboat Charter Party (disebut juga demise charter), Voyage Charter Party, dan Time Charter Party.
Jenis charter party ini pada dasarnya didasarkan pada waktu, namun pemilik kapal tidak menyediakan nakhoda maupun anak buah kapal. Penyewa kapal diberi kekuasaan sementara waktu, seolah kapal tersebut miliknya. Penyewa bertanggung jawab atas pengangkatan nakhoda, anak buah kapal, biaya bahan bakar, dan lainnya.
Namun, mungkin ada klausa yang menyebutkan kepala teknisi harus disetujui oleh pemilik kapal. Penyewa kapal bertanggung jawab terhadap keselamatan kapal. Kapal diperiksa terlebih dahulu oleh kedua pihak sebelum keberangkatan maupun setelahnya. Charter party perlu menetapkan bahwa kondisi kapal tetap dalam kondisi baik setelah digunakan.
Biaya sewa dalam voyage charter party didasarkan pada perjalanan tertentu. Pemilik kapal menyetujui pengangkutan untuk satu atau sejumlah perjalanan tertentu. Penyewa menyampaikan barang serta membayar biaya sewa. Biasanya perhitungan biaya dihitung dari jumlah muatan atau dihitung secara borongan. Bila dikehendaki oleh pemilik barang atau penyewa, pemilik kapal atau pengangkut perlu mengeluarkan bill of lading atau konosemen di setiap pelayaran.
Dalam carter kapal berdasarkan waktu terdapat pada Pasal 453 KUHD yang berbunyi :“Carter menurut waktu adalah persetujuan dengan mana pihak yang satu (si mencarterkan) mengikatkan diri untuk selama waktu tertentu, menyediakan sebuah kapal tertentu, kepada pihak lawannya (si pencarter) dengan maksud untuk memakai kapal tersebut dalam pelayaran di lautan guna keperluan pihak yang terakhir ini, dengan pembayaran suatu harga, yang dihitung menurut lamanya waktu
Layanan pengangkutan yang diberikan oleh penyewa kapal untuk kepentingan penyewa dilaksanakan selama jangka waktu dan kapal tertentu. Perjalanan kapal dilakukan oleh nakhoda serta anak buah kapal yang disediakan oleh pemilik kapal. Biaya sewa ditentukan sesuai waktu tertentu secara proporsional.
Charter party mengikuti sejumlah standar yang telah ditetapkan:
Dalam charter party untuk angkutan penumpang ataupun komoditi tertentu berlaku bisa berlaku standar-standar berikut ini
Keagenan Kapal - Pengertian agen kapal ialah apabila suatu kapal berlabuh di suatu pelabuhan maka kapal tersebut memerlukan pelayanan dan…
Sistem Penyewaan Kapal - Charter party atau penyewaan kapal merupakan dokumen perjanjian antara pemilik kapal yang menyetujui menyewakan kapalnya dengan…
Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) - Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) adalah salah satu perusahaan di bidang logistik yang memiliki ijin legalitas…
Perusahaan Bongkar Muat ( PBM ) - Perusahaan Bongkar Muat adalah perusahaan yang diberi wewenang oleh pemerintah untuk melakukan kegiatan…
Komentar