Keagenan Kapal
Keagenan Kapal - Pengertian agen kapal ialah apabila suatu kapal berlabuh di suatu pelabuhan maka kapal tersebut memerlukan pelayanan dan…
Perusahaan Bongkar Muat ( PBM ) - Perusahaan Bongkar Muat adalah perusahaan yang diberi wewenang oleh pemerintah untuk melakukan kegiatan bongkar muat barang di pelabuhan. Menurut Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 14 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan dan pengusahaan bongkar muat dari dan ke kapal, perusahaan bongkar muat (PBM) adalah badan hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk menyelenggarakan dan mengusahakan kegiatan bongkar muat barang dari dan ke kapal.
Fungsi Perusahaan Bongkar Muat
Penyelenggaraan kegiatan usaha bongkar muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan, secara khusus diatur dalam keputusan Menteri Perhubungan No. KM.88/AL.305/Phb-85 tentang perusahaan bongkar muat barang dari dan ke kapal. Dalam hal ini pasal 3 mengenai keputusan tersebut menetapkan:
1. Penyelenggaraan bongkar muat barang dari dan ke kapal dilakukan oleh perusahaan yang khusus didirikan untuk kegiatan bongkar muat tersebut.
2. Perusahaan pelayaran dilarang menyelenggarakan bongkar muat barang dari dan ke kapal.
Berdasarkan ketentuan diatas, dapat diketahui bahwa perusahaan pelayaran (pengangkut) yang menyelenggarakan pengangkutan barang melalui laut dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya tidak boleh melakukan kegiatan bongkar muat barang angkutnya sendiri, akan tetapi harus diserahkan pelaksanaanya kepada pihak lain dan perusahaan lai yang bergerak di bidang bongkar muat barang di pelabuhan yaitu PBM.
Dengan demikian pada prinsipnya kedudukan Perusahaan Bongkar Muat terpisah dengan perusahaan pelayaran (pengangkut), sehingga fungsinya berbeda dengan pengangkut. Perusahaan pelayaran dalam kedudukannya sebagai pengangkut dalam menyelenggarakan pengangkutan barang melalui laut berfungsi untuk meningkatkan kegunaan dan nilai barang yang diangkut, dalam arti bahwa adanya kegiatan pengangkutan barang tersebut dituntut untuk mampu kegunaan dan nilai barang pada saat sebelum dan sesudah dilakukannya pengangkutan barang yang bersangkutan.
Ruang Lingkup Pekerjaan
1. Stevedoring
Pekerjaan membongkar barang dari kapal ke dermaga / tongkang / truk atau memuat barang dari dermaga / tongkang / truk ke dalam kapal sampai dengan tersusun dalam palka kapal dengan menggunakan derek kapal atau derek darat.
2. Cargodoring
Pekerjaan melepaskan sling / jala - jala barang dari Cargo hook kapal di dermaga dan memindahkan barang (ex tackle) tersebut dari dermaga ke gudang / lapangan penumpukan, selanjutnya menyusun di gudang / lapangan atau sebaliknya.
3. Receiving / Delivery
Pekerjaan penerimaan barang di gudang / lapangan penumpukan dan menyerahkan ke atas truk penerima barang untuk cargo yang dibongkar, sebaliknya untuk cargo yang akan dimuat ke kapal diserahkan ke atas kapal. (Tanggung jawab PBM kalau cargo yang dibongkar sampai diatas chasis truck penerima barang, kalau cargo yang dimuat sampai tersusun rapi didalam palka kapal). (Sumber : H. Juswandi Ketua, DPW APBMI DKI)
Keagenan Kapal - Pengertian agen kapal ialah apabila suatu kapal berlabuh di suatu pelabuhan maka kapal tersebut memerlukan pelayanan dan…
Sistem Penyewaan Kapal - Charter party atau penyewaan kapal merupakan dokumen perjanjian antara pemilik kapal yang menyetujui menyewakan kapalnya dengan…
Perusahaan Bongkar Muat ( PBM ) - Perusahaan Bongkar Muat adalah perusahaan yang diberi wewenang oleh pemerintah untuk melakukan kegiatan…
Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) - Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) adalah salah satu perusahaan di bidang logistik yang memiliki ijin legalitas…
Komentar