Bunker Service

Bunker Service

Bunker Service - Pembelian dan pengisian bahan bakar kapal, atau lazim disebut Bunker, adalah kegiatan rutin dalam operasional pelayaran. Pemilik kapal, atau perwakilannya, memesan bunker dari pihak pemasok dengan volume dan kualitas tertentu. Setelah ada kesepakatan transaksi, pihak pemasok kemudian mengisi bunker ke kapal, yang umumnya tanpa didampingi atau tanpa kehadiran sang pemilik kapal.

Tidak jarang terjadi sengketa atau dispute dalam transaksi bunker, baik karena ketidakcocokan volume maupun kualitas. Penyelesaian dispute atas kualitas bunker, memerlukan sample yang valid sebagai referensi kedua belah pihak yang bersengketa. Di sinilah pentingnya metode pengambilan sample bunker dan kesaksian atas prosesnya. Sample bunker yang valid akan membuat penyelesaian dispute menjadi cepat dan fair.

“Pemilik kapal berhak menunjuk pihak ketiga sebagai saksi dalam proses penerimaan bunker kapal, dan (termasuk) menyaksikan proses pengambilan sampel bunker tersebut.  Pengambilan sampel harus didokumentasi secara layak, disertai bukti-bukti foto dan lampiran spesifikasi teknisnya. Karena umumnya pemilik kapal atau perwakilannya tidak dapat hadir saat pengambilan sample bunker ”, kata Ketua Umum Asosiasi Praktisi Maritim atau PRAMARIN, Sjaifuddin Thahir di Jakarta, Senin (20/11).

Saksi sample ini juga berfungsi untuk memastikan prosedur pengambilan sample sudah dilakukan sesuai standar yang berlaku. Ini bisa menjadi bisnis baru bagi masyarakat maritim dewasa ini, baik secara perorangan maupun institusi.

Penanganan Sampel Bunker
Pemasok bunker kapal harus mengambil sampel bunker minimal sebanyak 4 (empat) sampel yang merepresentasikan bunker kapal yang dikirim. Hal ini adalah kewajiban, dan oleh karena itu pemilik kapal harus memintanya di awal sebelum pengiriman. Pengambilan sampel bunker kapal yang bersamaan dengan waktu pengiriman dapat dilakukan atas kesepakatan bersama antara pemilik kapal dan pemasok.

Kemudian, minimal ada 2 (dua) sampel yang harus disimpan oleh pihak pemasok, dengan jangka waktu minimal 21 (dua puluh satu) hari setelah tanggal pengiriman.  Sample-sample tersebut harus disimpan pada tempat yang aman untuk keperluan verifikasi jika terjadi dispute dan untuk keperluan lainnya.

Sesuai ISO 8217, pemilik kapal dapat mengajukan klaim jika kualitas bunker yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi. Jika terjadi klaim, satu dari dua sampel yang disimpan oleh pemasok tersebut dapat diminta untuk keperluan analisis pada laboratorium yang independen dan disepakati bersama, sehingga hasil pengujiannya mengikat bagi kedua pihak. Analisis laboratorium harus berdasarkan pada metode uji yang sesuai ISO 8217 dan/atau tes lainnya yang disetujui (secara tertulis) oleh pemilik kapal (perwakilannya) dan pemasok bunker.

Biaya yang muncul atas jasa saksi proses sampling dan/atau pengujian laboratorium menjadi tanggung jawab pemilik kapal. Demikian juga biaya yang dikeluarkan oleh pemasok bunker akan dibebankan kepada pemilik kapal. Bunker sampling memang untuk kepentingan pemilik kapal, oleh karenanya biayanya menjadi tanggungjawab pemilik kapal.