Sistem Penyewaan Kapal

Sistem Penyewaan Kapal

Sistem Penyewaan Kapal - Charter party atau penyewaan kapal merupakan dokumen perjanjian antara pemilik kapal yang menyetujui menyewakan kapalnya dengan penyewa yang menyetujui untuk menyewa kapal tersebut. Penyewaan dapat berupa seluruh kapal atau seluruh ruang kargo, dapat juga sebagian ruang kargo, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang disepakati dalam charter party.

Bagi mereka yang kapalnya disewa perlu membaca seksama dan memahami betul setiap klausa yang tercantum di dalam perjanjian. Khususnya, pada klausa-klausa tambahan hingga benar-benar memahaminya.

Berdasarkan Pasal 453 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dimana disebutkan bahwa :“Yang diartikan dengan mencarterkan (vervrachten) dan mencarter (bevrachten) ialah pencarteran menurut waktu (carter waktu) dan pencarteran menurut perjalanan (carter perjalanan)”.

Charter Party terdiri dari tiga jenis utama, yaitu Bareboat Charter Party (disebut juga demise charter), Voyage Charter Party, dan Time Charter Party.

  • Bareboat charter party (demise)

Jenis charter party ini pada dasarnya didasarkan pada waktu, namun pemilik kapal tidak menyediakan nakhoda maupun anak buah kapal. Penyewa kapal diberi kekuasaan sementara waktu, seolah kapal tersebut miliknya. Penyewa bertanggung jawab atas pengangkatan nakhoda, anak buah kapal, biaya bahan bakar, dan lainnya.

Namun, mungkin ada klausa yang menyebutkan kepala teknisi harus disetujui oleh pemilik kapal. Penyewa kapal bertanggung jawab terhadap keselamatan kapal. Kapal diperiksa terlebih dahulu oleh kedua pihak sebelum keberangkatan maupun setelahnya. Charter party perlu menetapkan bahwa kondisi kapal tetap dalam kondisi baik setelah digunakan.

  • Voyage charter party

Biaya sewa dalam voyage charter party didasarkan pada perjalanan tertentu. Pemilik kapal menyetujui pengangkutan untuk satu atau sejumlah perjalanan tertentu. Penyewa menyampaikan barang serta membayar biaya sewa. Biasanya perhitungan biaya dihitung dari jumlah muatan atau dihitung secara borongan. Bila dikehendaki oleh pemilik barang atau penyewa, pemilik kapal atau pengangkut perlu mengeluarkan bill of lading atau konosemen di setiap pelayaran.

  • Time charter party

Dalam carter kapal berdasarkan waktu terdapat pada Pasal 453 KUHD yang berbunyi :“Carter menurut waktu adalah persetujuan dengan mana pihak yang satu (si mencarterkan) mengikatkan diri untuk selama waktu tertentu, menyediakan sebuah kapal tertentu, kepada pihak lawannya (si pencarter) dengan maksud untuk memakai kapal tersebut dalam pelayaran di lautan guna keperluan pihak yang terakhir ini, dengan pembayaran suatu harga, yang dihitung menurut lamanya waktu

Layanan pengangkutan yang diberikan oleh penyewa kapal untuk kepentingan penyewa dilaksanakan selama jangka waktu dan kapal tertentu. Perjalanan kapal dilakukan oleh nakhoda serta anak buah kapal yang disediakan oleh pemilik kapal. Biaya sewa ditentukan sesuai waktu tertentu secara proporsional.

Standar charter party atau perjanjian penyewaan kapal

Charter party mengikuti sejumlah standar yang telah ditetapkan:

  1. New York Produce Exchange (NYPE 93), standar ini dikeluarkan oleh Association of Ship Brokers and Agents (USA),Inc. Terakhir kali direvisi tahun 1993;
  2. Fontime, standar ini dipersiapkan oleh Federation of Associations of Ship Brokers and Agents (FONASBA);
  3. Deep Sea Time Charter 1974, kode “Linertime”, diterbitkan oleh BIMCO;
  4. BIMCO Standard Bareboat Charter, kode “BARECON 2001”;
  5. Baltime 1039, terakhir direvisi tahun 2001.

Dalam charter party untuk angkutan penumpang ataupun komoditi tertentu berlaku bisa berlaku standar-standar berikut ini

  1. Standard Cruise Voyage Charter Party, kode “CRUISEVOY”, yang diterbitkan oleh BIMCO, khusus digunakan untuk angkutan penumpang
  2. Continent Grain Charter Party, kode “SYNACOMEX 90”, dikhususkan untuk pengangkutan bahan makanan berupa padi-padian.
  3. Australian Wheat Charter 1990, kode “AUSWHEAT 1990”, khusus angkutan gandum yang berasal dari Australia.
  4. Standard Ore Charter Party, kode “OREVOY”, untuk pengangkutan biji besi
  5. North American Grain Charter Party 1973, kode “NORGRAIN 89”, untuk angkutan bahan makanan berupa padi-padian.
  6. United Nations World Food Programmed Voyage Charter Party, kode “WORLDFOOD 99”, khusus untuk bantuan makan dari PBB.
  7. The BIMCO Baltic Wood Charter Party 1973, kode “NUBALTWOOD” khusus untuk angkutan kayu dari wilayah Baltik dan Laut Utara dengan pengecualian bagi pelabuhan-pelabuhan Irlandia, Inggris, dan Rusia
  8. Gas Voyage Charter Party, kode “GASVOY”, untuk angkutan gas cair selain LNG
  9. The Baltic and International Maritime Conference Uniform Time Charter Party for Vessels Carrying Chemicals in Bulk, kode “BIMCHEMTIME 1984”, untuk angkutan bahan kimia curah
  10. North American Fertilizer Charter Party 1978/88, untuk angkutan pupuk
  11. The Documentary Committee of the Japan Shipping Exchange,Inc. Coal Charter Party, kode “NIPPONCOAL”, angkutan batubara
  12. The Baltic and International Maritime Council Coal Voyage Charter 1971, kode “POLCOALVOY”, khusus untuk angkutan batubara
  13. Americanized Welsh Coal Charter, kode“AMWELSH 93”, khusus untuk angkutan batubara
  14. The Baltic and International Maritime Council (BIMCO) Uniform Time Charter Party for Container Vessels, kode “BOXTIME” , khusus untuk penyewaan bagi kapal petikemas