Line UP ( Antrian Kapal )

Line UP ( Antrian Kapal )

Line UP ( Antrian Kapal ) - Antrian adalah garis tunggu dari pelanggan untuk mendapatkan pelayanan. Antrian disebabkan oleh kebutuhan konsumen untuk dilayani melebihi kemampuan fasilitas pelayanan, sehingga konsumen yang datang tidak dapat langsung mendapatkan pelayanan.

Line Up bisa dikatakan sebagai antrian kapal, Permasalahan antrian di pelabuhan sering terjadi setiap harinya. Pelayanan bongkar muat kapal merupakan fenomena antrian dalam kehidupan sehari-hari, antrian sandar kapal di pelabuhan merupakan hal yang sudah lama terjadi dalam bidang usaha pelayaran dan biasanya diakibatkan oleh hal hal yang berkaitan, seperti operator pelabuhan atau pemerintah sebagai pengelola dan pengatur penyandraan kapal, pemilik muatan (shipper), penerima muatan (cosignee), dan pemilik kapal (ship owner). 

Bahkan dapat dikatakan kebanyakan pelabuhan di Indonesia antrian kapal sudah parah. Dimana satu hal yang menyebabkan antrian itu adalah infrastruktur, terutama dengan terbatasnya ketersediaan space kapal yang ada, dan juga bertambahnya  jumlah kapal-kapal yang dimiliki oleh pengusaha kapal di Indonesia.

Berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Laut Nomor: UM.002/38/18/DJPL-11 Tahun 2011 tentang Standar Kinerja Operasional Pelabuhan disebutkan bahwa Waktu Tunggu Kapal (waiting time) adalah jumlah waktu sejak pengajuan permohonan tambat setelah kapal tiba di lokasi labuh sampai kapal digerakkan menuju tambatan sampai dengan tiba di tambatan.