Izin Niaga Umum (INU)

Izin Niaga Umum (INU)

Izin Niaga Umum (INU) - Badan usaha yang ingin melakukan kegiatan perdagangan BBM/BBG/LNG/CNG harus memiliki IZIN NIAGA UMUM (INU) yang dikeluarkan oleh Ditjen MIGAS.
Cara pengajuan INU harus melalui beberapa tahap dan persyaratan sbb:

Izin Usaha Sementara
Setiap badan usaha yang akan melakukan kegiatan perdagangan BBM/BBG/LNG/CNG, sebelum memiliki Izin Niaga Umum harus memiliki Izin Usaha Sementara dahulu. Dengan Izin Usaha Sementara ini badan usaha dapat sambil paralel memenuhi persyaratan yang lainnya untuk menuju pengajuan Izin Niaga Umum tetap.

Persyaratan Izin Usaha Sementara (Persyaratan Administratif):
1.    Surat permohonan Izin Usaha kepada Menteri ESDM cq. Kepala BKPM
2.    Lampiran surat permohonan
3.  Akte pendirian perusahaan dan perubahannya (mencantumkan bidang usaha perdagangan Minyak Bumi/BBM/Hasil Olahan)
4.    Pengesahan akte pendirian perusahaan dan perubahannya dari instansi yang berwenang;
5.    Profil perusahaan (company profile);
6.    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); Izin Usaha Niaga Umum BBM/Minyak Bumi/Hasil Olahan
7.    Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP) / SIUP;
8.    Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
9.    Surat pernyataan tertulis di atas materei kesanggupan memenuhi aspek K3;
10.  Surat pernyatan tertulis diatas materai kesanggupan pengembangan masyarakat setempat;
11. Surat pernyataan tertulis diatas materai kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
12.   Surat pernyataan tertulis di atas materai kesanggupan memenuhi kewajiban Badan Usaha;
13.   Surat pernyataan tertulis di atas materai kesediaan dilakukan inspeksi lapangan;
14.  Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesanggupan menerima penunjukan dan penugasan dari Menteri untuk menyediakan Cadangan BBM Nasional dan pemenuhan kebutuhan BBM di dalam negeri;
15. Surat pernyataan kesanggupan pencampuran Bahan Bakar Nabati ke dalam BBM yang diniagakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
16.  Persetujuan Prinsip dari Pemerintah Daerah mengenai lokasi untuk pembangunan fasilitas dan sarana; dan
17.  Surat pernyataan dokumen persyaratan administrasi dan teknis serta pernyataan/keterangan diberikan dengan sebenarnya-benarnya.

Kewajiban Badan Usaha Selama Memiliki Izin Usaha Sementara
1. Dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah diterbitkan Izin Usaha sementara Niaga Umum Minyak Bumi/BBM/Hasil Olahan, Badan Usaha wajib menyelesaikan antara lain:

a. Jaminan Suplai Bahan Bakar Minyak
b.  Persetujuan Studi Lingkungan (Amdal, UKL/UPL) bagi Badan Usaha  yang membangun sendiri.
c. Jaminan pendanaan
d. Perjanjian pelaksanaan pekerjaan pembangunan fasilitas (EPC -  Agreement)
e. Pendaftaran merek dagang

2. Menyampaikan laporan secara tertulis kepada Menteri ESDM melalui Dirjen Migas mengenai kemajuan penyelesaian  secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali.

3. Menyelesaikan pembangunan fasilitas dan sarana Niaga BBM dan melaporkan kepada Menteri ESDM melalui Dirjen Migas mengenai kemajuan pembangunan fasilitas dan sarana kegiatan usaha niaganya secara berkala setiap 3 (tiga) bulan.

4. Mengajukan permohonan izin usaha Niaga Umum Bahan Bakar Minyak kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Migas Badan Pengatur setelah menyelesaikan semua kewajiban dalam Izin Usaha Sementara.

Izin Usaha Tetap Niaga Umum
Setelah kurun waktu 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya Izin Usaha Sementara Niaga Umum, maka badan usaha wajib menaikkan ke tahap selanjutnya yaitu pengajuan pendaftaran Izin Usaha Tetap. Untuk mendapatkan Izin Usaha Tetap ini dipersyaratkan melengkapai persyaratan secara administratif juga melengkapi persyaratan secara teknis.

Persyaratan Izin Usaha Tetap Niaga Umum (Persyaratan Administratif):
1.    Surat permohonan Izin Usaha kepada Menteri ESDM cq. Kepala BKPM
2.    Lampiran surat permohonan
3.  Akte pendirian perusahaan dan perubahannya (mencantumkan bidang usaha perdagangan Minyak Bumi/BBM/Hasil Olahan);
4.    Pengesahan akte pendirian perusahaan dan perubahannya dari instansi yang berwenang;
5.    Profil perusahaan (company profile);
6.    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
7.    Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP) / SIUP;
8.    Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
9.    Surat pernyataan tertulis di atas materei kesanggupan memenuhi aspek K3; Izin Usaha Niaga Umum BBM/Minyak Bumi/Hasil Olahan
10.   Surat pernyatan tertulis diatas materai kesanggupan pengembangan masyarakat setempat;
11. Surat pernyataan tertulis diatas materai kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
12.   Surat pernyataan tertulis di atas materai kesanggupan memenuhi kewajiban Badan Usaha;
13.   Surat pernyataan tertulis di atas materai kesediaan dilakukan inspeksi lapangan;
14.  Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesanggupan menerima penunjukan dan penugasan dari Menteri untuk menyediakan Cadangan BBM Nasional dan pemenuhan kebutuhan BBM di dalam negeri;
15. Surat pernyataan kesanggupan pencampuran Bahan Bakar Nabati ke dalam BBM yang diniagakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
16.  Persetujuan Prinsip dari Pemerintah Daerah mengenai lokasi untuk pembangunan fasilitas dan sarana; dan
17.  Surat pernyataan dokumen persyaratan administrasi dan teknis serta pernyataan/keterangan diberikan dengan sebenarnya