EPDA - Estimate Port Disbursement Account

EPDA - Estimate Port Disbursement Account

Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa pelabuhan adalah penyedia jasa kepelabuhanan. Jasa kepelabuhan yang dimaksud adalah pelayanan kapal dan barang dimana kapal dapat sandar dan melakukan kegiatan bongkar/muat barang atau penumpang.  Biaya pelayanan kapal atau disebut juga dengan port charge terdiri dari :  

- Jasa Labuh  

- Jasa Tambat

- Jasa Pandu

- Jasa Tunda  

Sedangkan Biaya pelayanan barang terdiri dari :  

- Jasa Dermaga  

- Jasa Lapangan Penumpukan  

- Jasa Gudang  

- Jasa Haulage  

- Jasa Lift On/Lift Off  

- Jasa Tally  

- Jasa Over Brangen  

Di samping biaya pelayanan kapal dan barang tersebut, terdapat biaya PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) yang dihitungkan berdasarkan persentase dari total biaya pelayanan kapal dan persentase dari total biaya pelayanan barang.  Pembayaran biaya kapal dan barang tersebut kepada pihak pengelola pelabuhan diwakili oleh perusahaan keagenan kapal, dimana nantinya pihak keagenan kapal akan menagihkan seluruh biaya pelayanan kapal dan barang tersebut kepada pemilik kapal melalui invoice yang dilampirkan dengan seluruh nota tagihan pelabuhan dengan ditambahkan biaya upah jasa keagenan yang disebut dengan agency fee. Invoice beserta lampiran nota tagihan jasa kepelabuhanan ini disebut dengan Port Disbursement.

Sebelum pihak keagenan kapal melaksanakan jasa keagenan terhadap kapal yang diageni, pihak keagenan kapal akan menghitung perkiraan port charge berdasarkan data kapal atau ship particular yang dikirim oleh pemilik kapal termasuk asal pelabuhan dan pelabuhan tujuan berikutnya untuk dapat dihitung sesuai tarif kepelabuhanan setempat.

Dalam menghitung jasa kapal dan barang ada beberapa hal yang harus diperhatikan, diantaranya yaitu:

1. Perbedaan tarif Jasa kapal asal/tujuan dalam negeri (domestik) dengan tarif jasa kapal asal/tujuan luar negeri (ocean goin).

2. Jumlah barang yang akan dibongkar atau dimuat dari/ke kapal akan menentukan lama kapal sandar yang disebut juga dengan sebutan ETMAL (1 etmal = 24 jam).

3. Besaran GRT kapal akan menentukan jumlah kapal tunda (Assist Tug) beserta horse power-nya yang harus disediakan untuk membantu (assist) proses kapal masuk dan keluar pelabuhan.

4. Barang ditumpuk terlebih dahulu di pelabuhan sehingga membutuhkan jasa haulage (pemindahan barang dari dermaga ke lapangan/gudang penumpukan, atau truck lossing dimana barang langsung dimuat ke atas truck untuk langsung dibawa ke luar pelabuhan.

5. Kapal memiliki/tidak memiliki ISPS Code Compliance Certificate, dimana akan merubah status pengamanan di area pelabuhan serta memungkinkan proses penambahan jasa keamanan di sekitar pelabuhan.

Tentunya ada biaya tambahan untuk jasa keamanan tambahan ini. Perhitungan Jasa kapal dan barang ini akan dijadikan perkiraan biaya (estimasi) pelayanan jasa kapal dan barang sebelum menjadi nota yang dikeluarkan oleh pengelola pelabuhan.

Perkiraan biaya jasa kapal dan barang ini disebut juga dengan EPDA (Estimate Port Disbursement Account) yang akan dikirimkan oleh pihak keagenan kapal kepada pemilik kapal sebelum kapal tiba di pelabuhan. Setelah EPDA disetujui oleh pihak pemilik kapal, maka pihak pemilik kapal akan memberikan surat penunjukan kepada perusahaan keagenan tersebut dibarengi dengan pelaksanaan pembayaran uang muka (Down Payment) yang besarannya sesuai kesepakatan para pihak yaitu pihak pemilik kapal dan pihak keagenan kapal. Besaran uang muka biasanya sebesar 20%, 50%, 80% atau 100% dari nilai EPDA. Di dalam EPDA akan terdapat kolom biaya tambahan atau additional cost untuk pelayanan extra atas kebutuhan kapal seperti diantaranya yaitu :

- Jasa perpanjangan sertifikat kapal

- Perpanjangan sertifikat awak kapal

- Jasa belanja kebutuhan kapal

- Jasa pengantaran spareparts kapal

- Jasa pengurusan izin api untuk pengelasan ringan

- Jasa pengisian bahan bakar kapal

-Jasa pengawalan awak kapal yang turun ke pelabuhan dengan kepentingan tertentu

-Jasa administrasi pergantian awak kapal

-Jasa operasional pergantian awak kapal beserta akomodasinya

- Jasa pengisian air tawar, jasa under water survey,

- dan masih banyak lagi jasa tambahan lainnya yang akan disesuaikan dengan kebutuhan kapal dan awak kapal dengan persetujuan pemilik kapal.

Setelah kapal selesai dilayani dan kemudian kapal pergi meninggalkan pelabuhan dengan membawa SPB asli (Surat Persetujuan Berlayar) yang diterbitkan oleh KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan), pihak keagenan kapal akan mengirimkan invoice akhir berupa FPDA (Final Port Disbursement Account) dengan melampirkan seluruh nota asli dari pihak pengelola pelabuhan dan nota lainnya dari pihak terkait