Port info dan Port Restriction

Port info dan Port Restriction

Mengenai port info, maka kita juga wajib mengetahui port restriction di pelabuhan tersebut. Sebagai mana kita ketahui bersama bahwa port info adalah informasi mengenai sarana dan prasarana di pelabuhan tersebut. 
Port info mencakup beberapa informasi pelabuhan, diantaranya yaitu mengenai :


1. Titik koordinat lokasi pelabuhan, 
2. Fasilitas pelabuhan seperti panjang dermaga, 
3. Kedalaman kolam, 
4. Peralatan bongkar muat, 
5. Lapangan penumpukan dan pergudangan, 
6. Garbage Disposal Service, 
7. Waktu kerja tenaga kerja bongkar muat 24/7 atau hanya 2 shift, serta
8. Fasilitas tambahan lainnya seperti sambungan listrik dan telepon. 

Disamping itu kita harus mengetahui port restriction di pelabuhan tersebut. Port restriction adalah informasi mengenai batasan ukuran atau jenis kapal serta jenis muatan yang dapat dilayani di pelabuhan tersebut sesuai pengumuman dari kantor KSOP/KUPP setempat. Misalnya dari sisi kedalaman kolam mencukupi untuk kapal yang memiliki kedalam tertentu namun alurnya tidak sedalam itu. Atau kedalam kolam mencukupi untuk ukuran kapal tertentu, namun kekuatan dermaga memiliki keterbatasan dari sisi konstruksinya. Atau port restriction yang terkait dengan ISPS Code yaitu situasi keamanan di pelabuhan tertentu. Semua port restriction ini wajib diketahui oleh pemilik kapal untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan dari sisi keselamatan pelayaran serta menghindari kerugian pihak pemilik kapal dan barang/muatan.

Pada dasarnya pelabuhan menghadirkan pelayanan kapal dan barang, dimana setiap pelabuhan memiliki tarif jasa pelabuhan yang berbeda-beda. Hal tersebut disebabkan karena setiap pelabuhan di Indonesia memiliki karakteristik yang berbeda-beda, dan tarif pelabuhan akan mengacu kepada tarif kesepakatan antara pengelola pelabuhan dengan pengguna jasa pelabuhan yang diwakili oleh asosiasi terkait di pelabuhan setempat. Tarif pelayanan kapal akan diwakili kesepakatannya oleh asosiasi perwakilan pemilik kapal atau keagenan kapal, sedangkan tarif pelayanan barang akan diwakili kesepakatannya oleh asosiasi perusahaan bongkar muat. 

Apa saja tarif pelayanan kapal? 
Tarif pelayanan kapal diantaranya yaitu:
1. Labuh
2. Tambat
3. Pandu
4. Tunda
5. Listrik (jika ada)
6. Telepon (jika ada)
7. Sampah kapal (jika ada)

Sedangkan untuk tarif pelayanan barang diantaranya terdiri dari beberapa antara lain  yaitu:
1. Dermaga
2. Gudang
3. Lapangan penumpukan
4. Haulage 

Pihak pemilik kapal biasanya akan meminta port info dan restricted information ini kepada perusahaan keagenan kapal yang ada di pelabuhan tersebut. Untuk memilih perusahaan keagenan kapal sudah bisa dicari dan dipilih melalui aplikasi maritim Indonesia shipsapp dengan cara mencari pelabuhan yang dituju, barulah memilih perusahaan keagenan kapal yang diinginkan. Begitu pula bagi pemilik barang yang ingin mencari perusahaan bongkar muat, dapat mencari pelabuhannya terlebih dahulu, kemudian memilih perusahaan bongkar muatnya di aplikasi maritim Indonesia shipsapp. 

Keagenan kapal yang berada di pelabuhan tersebut sering juga disebut sebagai local agent. Kenapa? Karena selain local agent ada pula perusahaan keagenan kapal yang disebut general agent. Antara local agent dan general agent memiliki persamaan serta perbedaan yang mendasar. Persamaannya adalah sama-sama melayani kapal yang akan memasuki pelabuhan dan membutuhkan pelayanan bagi kapal maupun awak kapalnya. Sedangkan perbedaannya adalah local agent merupakan keagenan kapal yang berdomisili dan melayani kapal di pelabuhan setempat sedangkan general agent berdomisili di kota besar seperti Jakarta, namun tidak melayani kapal secara langsung di pelabuhan. Mengapa demikian? Karena kapal asing dimana pihak pemiliknya berada di luar negeri memiliki rasa percaya/trust kepada general agent yang sudah biasa ditunjuk, atau general agent yang memiliki kesepakatan kerjasama jangka panjang. Sedangkan kapal domestik dapat memilih local agent langsung yang berada di pelabuhan setempat. 

Tarif pelayanan kapal biasanya dituangkan kedalam EPDA (Estimate Port Disbursement Account) sebagai penawaran jasa kapal yang disampaikan oleh perusahaan keagenan kapal kepada pihak pemilik kapal. Sebagaimana pelayanan kapal yang telah disebutkan di atas, yang dikenal dengan istilah port charge, ada lagi additional service yang ditawarkan kepada pihak pemilik kapal seperti diantaranya yaitu:
1. Jasa perpanjangan sertifikat kapal
2. Jasa perpanjangan sertifikat awak kapal
3. Jasa pergantian awak kapal
4. Jasa penyediaan uang cash kepada master/awak kapal 
5. Jasa koordinasi belanja kapal
6. Jasa pengawalan awak kapal yang berkepentingan di darat
7. Jasa koordinasi pengisian bahan bakar kapal
8. Jasa koordinasi pengisian air tawar untuk kapal
9. Jasa pembelian spareparts kapal
10. Jasa antar jemput awak kapal
11. Dan masih banyak lagi jasa tambahan lainnya yang siap dilayani oleh perusahaan keagenan kapal. 
12. Baru kemudian jasa pelayanan keagenan kapal akan dibandrol di dalam EPDA tersebut sebagai agency fee.