
Polis asuransi alat berat disebut juga Heavy Equipment “All Risks” insurance. Artinya, perusahaan asuransi akan mengganti semua kecelakaan dan kehilangan yang terjadi selama masa asuransi yang disebabkan oleh kejadian yang datang secara tiba-tiba dan tidak terduga (sudden and unforeseen).
Jadi sepanjang kerusakan yang terjadi tidak disengaja dan di luar kendali Anda maka kemungkinan besar kecelakaan itu dijamin oleh perusahaan asuransi.
Misalnya ketika alat berat tertabrak oleh dump truck ketika sedang beroperasi, maka itu adalah kecelakaan yang dijamin oleh polis asuransi. Atau ketika alat berat sedang bekerja di tambang tiba-tiba terjadi tanah longsor sehingga unit terbenam dan tertutup tanah, itu juga dijamin oleh asuransi.
https://lngrisk.co.id/glosari/heavy-equipment-insurance-he-vs-contractors-plant-and-equipment-cpe-at...Empty
Packaging & Delivery
Empty too
PT. Liberty and General Risk Services
Bintaro Point, Graha L&G Blok A2, Jl.…
BANTEN