
P&I memberikan perlindungan kepada pemegang polis terhadap cedera, penyakit, dan klaim kematian dari awak, penumpang, dan sebagainya. Asuransi P&I juga mencakup hal-hal seperti:
- Klaim pertanggungjawaban sebagai akibat tabrakan
- Pengangkatan dan pembuangan bangkai kapal
- Stowaways dan repatriasi
- Kerusakan atau kehilangan muatan
- Kerusakan pada objek tetap atau mengambang di laut
- Kewajiban sipil yang dibebankan setelah polusi atau tumpahan minyak
- Pertanggungjawaban berdasarkan kontrak towage yang disetujui
- Tidak mencakup risiko yang akan jatuh di bawah kebijakan kompensasi pekerja atau di bawah klausa tabrakan dalam kebijakan lambung tradisional.
Empty
Packaging & Delivery
Empty too
Empty
PT. Liberty and General Risk Services
Bintaro Point, Graha L&G Blok A2, Jl.…
BANTEN