Protection and Indemnity (P&I) Insurance

Rp10.000.000
1 Sebulan yang lalu

P&I memberikan perlindungan kepada pemegang polis terhadap cedera, penyakit, dan klaim kematian dari awak, penumpang, dan sebagainya. Asuransi P&I juga mencakup hal-hal seperti:

  1. Klaim pertanggungjawaban sebagai akibat tabrakan
  2. Pengangkatan dan pembuangan bangkai kapal
  3. Stowaways dan repatriasi
  4. Kerusakan atau kehilangan muatan
  5. Kerusakan pada objek tetap atau mengambang di laut
  6. Kewajiban sipil yang dibebankan setelah polusi atau tumpahan minyak
  7. Pertanggungjawaban berdasarkan kontrak towage yang disetujui
  8. Tidak mencakup risiko yang akan jatuh di bawah kebijakan kompensasi pekerja atau di bawah klausa tabrakan dalam kebijakan lambung tradisional.

Tidak ada ulasan yang ditemukan!

Tidak ada komentar yang ditemukan untuk produk ini. Jadilah yang pertama berkomentar!