Keagenan Kapal
Keagenan Kapal - Pengertian agen kapal ialah apabila suatu kapal berlabuh di suatu pelabuhan maka kapal tersebut memerlukan pelayanan dan…
Struktur Organisasi Kepelabuhanan - Dalam struktur organisasi Kementerian Perhubungan yang berhubungan dengan Direktorat Jenderal Perhubungan, terdapat dua kantor yang menyebutkan kata syahbandar yaitu Kantor Kesyahbandaran Utama & Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, serta terdapat juga Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan yang masing masing kantor tersebut memiliki tugas pokok dan fungsi yang berbeda
Kantor Kesyahbandaran Utama
Terdapat empat Kantor Kesyahbandaran Utama yang terletak di pelabuhan-pelabuhan besar di Indonesia. Keempat kantor Kesyahbandaran Utama tersebut adalah Kantor Syahbandar Utama Belawan di Belawan di Medan, Kantor Syahbandar Utama Tanjung Priok di Jakarta Utara, Kantor Syahbandar Utama Tanjung Perak di Surabaya, dan Kantor Syahbandar Makassar di Makkasar, Sulawesi Selatan. Pengaturan mengenai Kantor Kesyahbandaran Utama ini dicantumkan dalam Peraturan Menteri No. 34 tahun 2012. Tugas pokok keempat Kantor Syahbandar Utama tersebut menurut PM.34 Tahun 2012 Pasal 2 adalah melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, serta koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan.
Sedangkan fungsi dari Kantor Kesyahbandaran Utama sesuai dengan Pasal 3 PM. 34 Tahun 2012 adalah:
1) Pelaksanaan· pengawasan dan pemenuhan kelaiklautan kapal, keselamatan, keamanan dan ketertiban di pelabuhan serta penerbitan Surat Persetujuan Berlayar;
2) Pelaksanaan pengawasan tertib lalu lintas kapal di perairan pelabuhan dan alur pelayaran;
3) Pelaksanaan pengawasan kegiatan alih muat di perairan pelabuhan, kegiatan salvage dan pekerjaan bawah air, pemanduan dan penundaan kapal;
4) Pelaksanaan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran terkait dengan kegiatan bongkar muat barang berbahaya, barang khusus, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), pengisian bahan bakar, ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang, pembangunan fasillitas pelabuhan, pengerukan dan reklamasi;
5) Pelaksanaan bantuan pencarian dan penyelamatan (Search And Rescue/ SAR), pengendalian dan koordinasi penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran di pelabuhan serta pengawasan pelaksanaan perlindungan lingkungan maritim;
6) Pelaksanaan pemeriksaan kecelakaan kapal;
7) Penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8) Pelaksanaan koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan yang terkait dengan pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran; dan
9) Pengelolaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, hukum dan hubungan masyarakat
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan ( KSOP )
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Terdapat 96 Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan yang terletak di seluruh pelabuhan-pelabuhan kecil di Indonesia mulai dari KSOP Sabang sampai KSOP Fakfak. Pengaturan mengenai Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012.
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan serta pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial. Menurut Pasal 3 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan fungsi dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan adalah:
1.Pelaksanaan pengawasan dan pemenuhan kelaiklautan kapal, sertifikasi kapal, pencegahan pencemaran dari kapal dan penetapan status hukum kapal;
2.Pelaksanaan pemeriksaan manajemen keselamatan kapal;
3.Pelaksanaan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran terkait dengan kagiatan bongkar muat barang berbahaya, barang khusus, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), pengisian bahan bakar, ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang, pembangunan fasilitas pelabuhan, pengerukan dan reklamasi, laik layar dan kepelautan, tertib lalu lintas kapal di perairan pelabuhan dan alur pelayaran, pemanduan dan penundaan kapal, serta penerbitan Surat Persetujuan Berlayar;
4.Pelaksanaan pemeriksaan kecelakaan kapal, pencegahan dan pemadaman kebakaran di perairan pelabuhan, penanganan musibah di laut, pelaksanaan perlindungan lingkungan maritim dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran;
5.Pelaksanaan koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan yang terkait dengan pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran;
6.Pelaksanaan penyusunan Rencana Induk Pelabuhan, Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan, serta pengawasan penggunanannya, pengusulan tarif untuk ditetapkan Menteri;
7.Pelaksanaan penyediaan, pengaturan dan pengawasan penggunaan lahan daratan dan perairan pelabuhan, pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran dan jaringan serta sarana bantu navigasi pelayaran;
8.Pelaksanaan penjaminan dan pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan, keamanan dan ketertiban, kelancaran arus barang di pelabuhan;
9.Pelaksanaan pengaturan lalu lintas kapal keluar masuk pelabuhan melalui pemanduan kapal, penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan serta pemberian konsesi atau bentuk lainnya kepada Badan Usaha Pelabuhan;
10.Penyiapan bahan penetapan dan evaluasi standar kinerja operasional pelayanan hada kepelabuhanan; dan
11.Pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian dan umum, hukum dan hubungan masyarakat serta pelaporan.
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan diklasifikasikan ke dalam lima kelas, terdiri atas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV, dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas V. Kelima kelas Kantor Kesyahbandaran tersebut memiliki peran dan tugas yang hampir sama namun ada perbedaan dalam struktur organisasinya.
Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan
Berdasarkan PM 74 tahun 2018, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagai Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut ditetapkan berdasarkan kriteria klasifikasi organisasi dan merupakan standar persyaratan untuk menentukan kelas Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan.
Sejak berlakunya PM 74 tahun 2018 ini, jumlah Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan pada Pelabuhan Non Komersil sebanyak 165 (seratus enam puluh lima) yang terdiri atas:
a. Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I sebanyak 4 (empat) lokasi;
b. Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II sebanyak 40 (empat puluh) lokasi; dan
c. Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III sebanyak 121 (seratus dua puluh satu) lokasi.
Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan memiliki tugas untuk mengatur, mengendalikan, dan mengawasi kegiatan kepelabuhanan yang belum diusahakan secara komersial dan bertujuan untuk meningkatkan kompetensi yang sehat dan efisiensi kinerja seluruh pelabuhan di tanah air.
Pelabuhan yang tidak diusahakan adalah pelabuhan laut yang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja pelabuhan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Perhubungan yang pembinaan teknis operasional dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Sedangkan tugas dan fungsinya sama dengan pelabuhan yang diusahakan, tetapi fasilitas yang dimiliki belum selengkap pelabuhan yang diusahakan.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan juga menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a.Menyiapkan bahan penyusunan rencana induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp);
b.Menyediakan dan memelihara penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran dan sarana bantu navigasi pelayaran;
c.Menjamin kelancaran arus barang, penumpang dan hewan;
d.Menyediakan dan/malayani jasa kepelabuhanan;
e.Mengatur, mengendalikan dan mengawasi usaha jasa terkait dengan kepelabuhanan dan angkutan diperairan;
f.Menyediakan fasilitas pelabuhan dan jasa pemanduan dan penundaan;
g.Menjamin keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
h.Memelihara kelestarian lingkungan di pelabuhan;
i.Menyiapkan bahan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran; danmengelola urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, hukum dan hubungan masyarakat.
Keagenan Kapal - Pengertian agen kapal ialah apabila suatu kapal berlabuh di suatu pelabuhan maka kapal tersebut memerlukan pelayanan dan…
Sistem Penyewaan Kapal - Charter party atau penyewaan kapal merupakan dokumen perjanjian antara pemilik kapal yang menyetujui menyewakan kapalnya dengan…
Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) - Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) adalah salah satu perusahaan di bidang logistik yang memiliki ijin legalitas…
Perusahaan Bongkar Muat ( PBM ) - Perusahaan Bongkar Muat adalah perusahaan yang diberi wewenang oleh pemerintah untuk melakukan kegiatan…
Komentar