Keagenan Kapal
Keagenan Kapal - Pengertian agen kapal ialah apabila suatu kapal berlabuh di suatu pelabuhan maka kapal tersebut memerlukan pelayanan dan…
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor : SE 21 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERJALANAN ORANG DENGAN TRANSPORTASI LAUT SELAMA MASA LIBUR NATAL 2020 DAN TAHUN BARU 2021 DALAM MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19), yang berisikan tentang :
1. Sehubungan dengan telah ditetapkannya Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan PeIjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal Dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan dalam rangka pembatasan perjalanan orang dengan transportasi laut selama masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, maka perlu ditetapkan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Laut Selama Masa Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
2. Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah :
a. Protokol Kesehatan Umum;
b. Protokol Kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri;
c. Protokol Kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Internasional
d. Pemantauan, Pengendalian dan Evaluasi.
3. Dasar Hukum :
a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
b. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
d. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional;
e. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
f. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional;
g. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepata Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
h. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan NomorPM41 Tahun 2020;
i. Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 A Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit AkibatVirus Corona Di Indonesia.
4. Pengoperasian transportasi laut dalam masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 selama masa penanganan pandemi COVID-19,harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Penumpang:
1) penumpang bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dengan menerapkan protokol kesehatan yang meliputi: jaga jarak, pakai masker, dan cuci tangan, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
2) penumpang yang melakukan perjalanan dari darr/atau menuju pelabuhan di Pulau Bali wajib menunjukkan tiket dan/atau boarding pass beserta dokumen persyaratan perjalanan berupa:
a) identitas diri (KTP atau tanda pengenallain yang sah); dan
b) surat keterangan uji Rapid Test Antigen dengan hasil negatif, yang dilakukan paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
3) penumpang dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan Rapid Test Antigen sebagai syarat perjalanan.
4) penumpang rutin di Pulau Jawa yang melakukan perjalanan dan tujuan yang sama lebih dari 1 (satu) kali, dengan menggunakan kapaI laut yang melayani pelayaran lokasi terbatas antar pulau atau antar pelabuhan domestik dalam wilayah satu aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan Rapid Test Antigen sebagai syarat perjalanan.
5) penumpang yang berasal dari luar negeri menuj pelabuhan domestik khususnya di Pulau Bali, atau pelabuhan lainnya di Indonesia, wajib menunjukkan surat keterangan uji Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR Tes dengan hasil negatif yang diperoleh dari negara asal keberangkatan dengan masa berlaku paling lama 3 x 24 jam sejak diterbitkan dalam e-HAC Indonesia.
6) penumpang yang berasal dari luar negeri setelah tiba di pelabuhan dilakukan pengawasan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat berupa pemeriksaan suhu tubuh, validasi surat keterangan uji RT¬ PCR Test negara asal keberangkatan, dan RT-PCR Test ulang.
7) selama waktu tunggu hasil pemeriksaan RT-PCR Test ulang sebagaimana dimaksud pada angka 6), penumpang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh Pemerintah, atau memanfaatkan akomodasi karantina dengan biaya mandiri (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVlD-19 dari Kementerian Kesehatan.
8) dalam hal hasil pemeriksaan RT-PCR Test ulang sebagaimana dimaksud pada angka 7) menunjukkan hasil positif, maka penumpang tidak dapat melanjutkan perjalanan, dan diwajibkan untuk melakukan karantina di akomodasi karantina yang disediakan oleh Pemerintah atau isolasi mandiri sesuai dengan protokol penanganan COVID-19 yang diberlakukan oleh aparat pemerintah daerah setempat.
9) pemeriksaan setempat secara acak (random test) dapat dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah terhadap penumpang sebagaimana dimaksud pada angka 3) dan angka 4), dengan melakukan uji COVID-19melalui penggunaan RT-PCRTest atau Rapid Test Antigenbila diperlukan.
10) Apabila berdasarkan Rapid Test Antigen atau Rapid Test Antibodi penumpang menunjukkan hasil negatif'/non reaktif namun menunjukkan gejala, maka penumpang tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
11) Ketentuan penggunaan dokumen persyaratan perjalanan sebagaimana dimaksud pada butir 4.a ini tidak berlaku bagi penumpang dengan menggunakan moda transportasi laut perintis untuk keperluan niaga di daerah 3TP (Tertinggal,Terdepan, Terluar dan Perbatasan).
12) Perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut di pelabuhan di luar Pulau Bali, mengikuti kebijakan yang sudah berlaku sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 12 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Laut Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif Dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
b. Operator Kapal Penumpang:
1) mematuhi dan melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal Dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
2) melakukan pemeriksaan kesehatan bebas COVID-19 secara rutin terhadap karyawan, awak kapal personil operasional lainnya melalui pelaksanaan uji RT-PCRTest, uji Rapid Test Antigen atau uji Rapid Test sesuai ketentuan yang berlaku;
3) melakukan sosialisasi dan menerapkan pendisiplinan protokol kesehatan terhadap karyawan, awak kapal, pengguna jasa ataupun personil operasionallainnya, yang meliputi:jagajarak, pakai masker, dan cuci tangan serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
4) menerapkan jaga jarak, pakai masker dan cuci tangan terhadap awak kapal, personil operasional lainnya ataupun penumpang pada saat persiapan perjalanan, selama perjalanan dan saat tiba di pelabuhan tujuan atau pelabuhan debarkasi;
5) menyiapkan tempat cuci tangan atau penyanitasi tangan (hand sanitizen di atas kapal dan penyediaan masker bagi penumpang yang memerlukan;
6) melaksanakan pemeriksaan suhu tubuh terhadap awak kapal, personil operasional lainnya ataupun penumpang pada saat persiapan perjalanan, selama perjalanan dan saat tiba di pelabuhan tujuan atau pelabuhan debarkasi;
7) menyiapkan prosedur tetap penanganan keadaan darurat pada saat persiapan perjalanan , selama perjalanan dan saat tiba di pelabuhan tujuan atau pelabuhan debarkasi;
8) memastikan calon penumpang memenuhi dokumen persyaratan perjalanan sebelum diberikan tiket atau dokumen angkutan;
9) melakukan layanan pemesanan tiket (reservation) bagi Calon Penumpang pada Kantor Pusat maupun Kantor Cabang baik offline maupun online dan dilarang melakukan kenaikan tarif;
10) menerapkan jaga jarak (physical distancing) dan melakukan pengendalian jumlah antrian apabila terjadi antrian calon penumpang pada loket pelayanan tiket di kantor pusat maupun cabang;
11) melayani proses refund/reroute/reschedule bagi penumpang yang gagal berangkat, tanpa dikenakan biaya tambahan; dan
12) pelaksanaan reroute atau reschedule pelayaran penumpang berlaku untuk 1 (satu) kali pemesanan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun.
c. Operator Terminal Penumpang:
1) mematuhi dan melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal Dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
2) melakukan pemeriksaan kesehatan bebas COVID-19secara rutin terhadap karyawan ataupun personil operasional lainnya melalui pelaksanaan uji RT-PCR Test, uji Rapid Test Antigen atau uji Rapid Test Antibodisesuai ketentuan yang berlaku;
3) melakukan sosialisasi dan menerapkan pendisiplinan protokol kesehatan terhadap- karyawan, pengguna jasa ataupun personil operasional lainnya, yang meliputi: jaga jarak, pakai masker, dan cuci tangan serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku
4) menyiapkan tempat cuci tangan atau penyanitasi tangan (hand sanitizen pada lokasi pintu keluar dan atau masuk terminal penumpang di pelabuhan, serta penyediaan masker bagi yang memerlukan;
5) menyediakan sarana pengecekan (check point) dan melaksanakan pengecekan pada akses utama keluar dan atau masuk terminal penumpang di pelabuhan;
6) melaksanakan pemeriksaan suhu tubuh terhadap setiap orang pada saat akses keluar/masuk pelabuhan;
7) menyiapkan prosedur tetap penanganan keadaan darurat pada terminal penumpang di pelabuhan; dan
8) menyediakan akomodasi karantina khusus di pelabuhan.
d. Syahbandar
Pada pelabuhan embarkasi danj'atau pelabuhan debarkasi agar senantiasa melakukan tindakan pengawasan, antara lain namun tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
1) mematuhi dan melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal Dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
2) menyusun identifikasi risiko dan rencana mitigasi risiko terhadap pengoperasian Angkutan Laut Natal 2020 dan Tahun Baru 2021;
3) melakukan sosialisasi dan menerapkan pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19yang meliputi antara lain: jaga jarak, pakai masker, dan cuci tangan kepada Operator Kapal, Operator Terminal Penumpang dan pengguna jasa pelabuhan lainnya;
4) melakukan pemeriksaan kesehatan bebas COVID-19 secara rutin terhadap pejabat atau pegawai melalui pelaksanaan uji RT-PCR Test, uji Rapid Test Antigen atau uji Rapid Test Antibodi sesuai ketentuan yang berlaku;
5) menunjuk Petugas untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD);
6) dalam melakukan pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 tersebut, dilakukan Syahbandar bersama-sama dengan un sur Penyelenggara Pelabuhan, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Polisi, TNI, Pemerintah Daerah, Satuan Tugas Penanganan COVID-19Daerah, Operator Terminal dan instansi terkait lainnya yang tergabung dalam Posko Terpadu Angkutan Laut Natal 2020 dan Tahun Baru 2021;
7) melaporkan kegiatan pengawasan angkutan laut Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 setiap hari melalui Posko Terpadu;
8) melaporkan hasil evaluasi setelah berakhirnya Anglrutan Laut Natal 2020 dan Tahun Baru 2021;
9) Syahbandar sesuai dengan kewenangannya berhak melakukan penegurarr/peringatan, penghentian dan Zatau pelarangan perjalanan penumpang atas pelanggaran terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini darr/atau ketentuan peraturan perundangan-undangan.
5. Para Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Otoritas Pelabuhan Utama, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, dan Unit Penyelenggara Pelabuhan agar menyampaikan dan mensosialisasikan surat edaran ini kepada para pemangku kepentingan, instansi pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan COVID-19Daerah dan masyarakat pengguna transportasi laut di wilayah kerja masing-masing, melakukan koordinasi dan melaksanakan ketentuan serta pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini.
6. Surat Edaran ini berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan dan berlaku efektif mulai tanggal 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
7. Surat Edaran ini sewaktu-waktu dapat diubah dan dilakukan perbaikan sesuai dengan petunjuk/ pemberitahuan dari instansi yang berwenang.
8. Demikian disampaikan, untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Source : hubla
Keagenan Kapal - Pengertian agen kapal ialah apabila suatu kapal berlabuh di suatu pelabuhan maka kapal tersebut memerlukan pelayanan dan…
Sistem Penyewaan Kapal - Charter party atau penyewaan kapal merupakan dokumen perjanjian antara pemilik kapal yang menyetujui menyewakan kapalnya dengan…
Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) - Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) adalah salah satu perusahaan di bidang logistik yang memiliki ijin legalitas…
Perusahaan Bongkar Muat ( PBM ) - Perusahaan Bongkar Muat adalah perusahaan yang diberi wewenang oleh pemerintah untuk melakukan kegiatan…
Komentar