Keagenan Kapal
Keagenan Kapal - Pengertian agen kapal ialah apabila suatu kapal berlabuh di suatu pelabuhan maka kapal tersebut memerlukan pelayanan dan…
I. Dasar Penetapan TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok
1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 129 Tahun 2020 Tentang Penetapan Sistem Rute di Selat Lombok;
2. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 130 Tahun 2020 Tentang Penetapan Sistem Rute di Selat Sunda.
II. Selat Sunda
1. Selat Sunda merupakan selat yang menghubungkan pulau Jawa dan Sumatera di Indonesia, serta menghubungkan Laut Jawa dengan Samudera Hindia. Pada titik tersempit, lebar selat Sunda hanya sekitar 30 km. Beberapa pulau kecil terletak di selat ini, di antaranya pulau vulkanik Krakatau.
2. Lalu lintas kapal yang beraktifitas di Selat Sunda kurang lebih 145 kapal per hari dan kurang lebih 53.068 pergerakan kapal per tahun. Hal ini dapat berakibat pada resiko kecelakaan kapal yang cukup tinggi.
3. Selat Sunda termasuk ke dalam Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) I, yang menghubungkan Laut China Selatan dengan Samudera Hindia dengan melalui Selat Karimata. ALKI merupakan hasil dari ratifikasi Hukum Laut Internasional UNCLOS 1982 yang dituangkan ke dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1985 dan juga diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2002. Indonesia memiliki tiga ALKI sebagai jalur lintas kapal asing di daerah kepulauan Indonesia secara damai. ALKI sendiri dimaksudkan agar pelayaran kapal internasional dapat diselenggarakan secara berkelanjutan dan secepat mungkin dan juga tidak terhalang dengan daerah territorial Indonesia yang berupa kepulauan.
4. Dengan adanya ALKI I tersebut membuat jalur pelayaran di daerah ini menjadi sangat padat, ditambah lagi dengan adanya pelayaran yang berasal dari Pelabuhan Merak menuju ke Pelabuhan Bakauheni dan sebaliknya juga membuat alur pelayaran di sekitar Selat Sunda ini menjadi sangat padat.
III. Selat Lombok
1. Selat Lombok ialah sebuah selat yang menghubungkan Laut Jawa dengan Samudra Hindia. Ia terletak di antara pulau Bali dan Lombok di Indonesia. Titik tersempit terletak di pembukaan pada bagian selatan, dengan lebar hanya 18 km, namun pada pembukaan utara sepanjang 40 km. Total panjangnya ialah sekitar 60 km.
2. Selat Lombok terkenal sebagai salah satu lintasan utama throughflow Indonesia di mana terjadi pertukaran air antara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Selat Lombok juga termasuk dalam ALKI II sehingga lalu lintas pelayarannya cukup ramai. Dalam sehari, minimal 100 kapal dari berbagai negara melintas di perairan Selat Lombok.
3. Pulau Bali dan Pulau Lombok merupakan dua pulau yang memiliki kunjungan wisatawan tertinggi di Indonesia, oleh sebab itu banyak kapal tipe sailing craft, pleasure craft, maupun fast boat yang melintasi daerah ini. Selain itu, kapal penumpang yang berasal dari Benoa serta rute Padang Bai menuju Lembar dan sebaliknya juga memiliki intensitas yang tinggi. Dua pulau ini juga memiliki daerah konservasi yaitu Kawasan Nusa Penida dan juga Kawasan Pulau Gili yang terdiri dari Gili Air, Gili Trawangan dan Gili Meno.
IV. Traffic Separation Scheme (TSS) Selat Sunda dan Selat Lombok
1. Untuk menjaga keselamatan pelayaran di dua perairan tersebut, maka perlu dibuatkan Pemisah Lalu Lintas (Traffic Separation Scheme) sebagai alur pelayaran di kawasan Selat dan Selat Lombok yang berguna untuk mengatur lalu lintas perjalanan kapal. TSS ini diusulkan dan disahkan oleh International Maritime Organization (IMO), dan sudah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 129 Tahun 2020 dan KM. 130 Tahun 2020 tentang Penetapan Sistem Rute di Selat Sunda dan Selat Lombok. TSS dibuat untuk menyeragamkan arah dari kapal dalam suatu alur. Hal ini biasanya diterapkan dalam perairan yang memiliki lalu lintas yang padat dan bertujuan untuk mengurangi risiko tubrukan kapal.
2. Seluruh kapal yang berlayar di kawasan yang menggunakan TSS haruslah mengikuti aturan TSS tersebut (kecuali diatur sebaliknya). TSS ini diatur oleh regulasi yang dikeluarkan oleh IMO yang bernama COLREG 1972 (International Regulations for Preventing Collisions at Sea) dalam Rule 10: Traffic Separation Scheme.
3. Kapal-kapal yang berlayar di TSS harus mematuhi ketentuan aturan 10 COLREGs 1972 terkait TSS yaitu: a. Berlayar dalam arah jalur lalu lintas yang sesuai
b. Menjauhi garis/zona pemisah
c. Memasuki/meninggalkan jalur pada ujung jalur
d. Menghindari memotong jalur-jalur lalu lintas
e. Menghindari berlabuh jangkar
f. Menghindari menangkap ikan
V. Sistem Pelaporan TSS
Untuk tujuan manajemen lalu lintas yang efisien dan cepat, demi kepentingan keselamatan navigasi dan perlindungan lingkungan laut, kapal yang hendak melewati TSS Selat Sunda dan Selat Lombok sangat disarankan untuk memberikan informasi sebelumnya tentang ukuran kapal, baik dalam kondisi ballast maupun bermuatan dan apakah membawa kargo beracun dan berbahaya, sebagaimana didefinisikan dalam konvensi internasional yang relevan;
Source : hubla
Keagenan Kapal - Pengertian agen kapal ialah apabila suatu kapal berlabuh di suatu pelabuhan maka kapal tersebut memerlukan pelayanan dan…
Sistem Penyewaan Kapal - Charter party atau penyewaan kapal merupakan dokumen perjanjian antara pemilik kapal yang menyetujui menyewakan kapalnya dengan…
Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) - Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) adalah salah satu perusahaan di bidang logistik yang memiliki ijin legalitas…
Perusahaan Bongkar Muat ( PBM ) - Perusahaan Bongkar Muat adalah perusahaan yang diberi wewenang oleh pemerintah untuk melakukan kegiatan…
Komentar