Mekanisme penetapan tarif jasa Kepelabuhanan

Sesuai dengan Peraturan Mentri pada NOMOR PM 84 TAHUN 2018

Tentang jenis, Struktur, dan golongan tarif jasa kepelabuhanan, serta mekanisme penetapan tarif dan jasa kepelabuhanan pada pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan dan penyebrangan

Pasal 12 :  Besaran tarif pelayanan jasa kapal, pelayanan jasa penumpang, dan pelayanan jasa kendaraan yang diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) ditetapkan oleh Direksi Badan Usaha Pelabuhan dengan terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan tertulis dari Menteri.

Pasal 13 : Pertimbangan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:

A. Badan Usaha Pelabuhan menyusun usulan tarif dengan memperhatikan :

1. Kepentingan pelayanan umum;

2. Peningkatan mutu pelayanan jasa;

3. Kepentingan pemakai jasa;

4. Peningkatan kelancaran pelayanan jasa;

5. Pengembalian biaya; dan

6. Pengembangan usaha, dilengkapi dengan data dukung sebagai berikut:

a. Hasil perhitungan biaya pokok;

b. Perbandingan tarif yang berlaku dengan biaya pokok;

c. Kualitas pelayanan yang diberikan dilengkapi dengan data tarif yang berlaku di Pelabuhan Penyeberangan lainnya sebagai pembanding; dan

d. Telaahan dan justifikasi usulan kenaikan tarif terhadap beban pengguna jasa. -

b. Konsep usulan besaran tarif jasa kepelabuhanan terlebih dahulu diinformasikan secara tertulis kepada asosiasi pengguna jasa kepelabuhanan sebelum dikonsultasikan dengan Menteri;

c. Konsep usulan besaran tarif sebagaimana dimaksud pada huruf b meliputi:

1. Tarif pelayanan jasa kapal kepada Asosiasi Pengusaha Angkutan Penyeberangan;

2. Tarif pelayanan jasa penumpang kepada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI); dan

3. Tarif pelayanan jasa kendaraan kepada organisasi angkutan darat (ORGANDA);

d. Konsep usulan besaran tarif sebagaimana dimaksud pada huruf b, dibahas oleh unit kerja terkait di lingkungan Kementerian Perhubungan bersama BPTD dan Badan Usaha Pelabuhan;

e. Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada huruf d, Menteri memberikan arahan dan pertimbangan secara tertulis kepada Badan Usaha Pelabuhan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya dokumen lengkap dari Badan Usaha Pelabuhan;

f. Dokumen lengkap sebagaimana dimaksud pada huruf e dibuktikan dengan Berita Acara Kelengkapan Dokumen;

g. Apabila dalam jangka waktu yang ditetapkan belum ada arahan dan pertimbangan tertulis dari Menteri sebagaimana ditetapkan pada huruf e, Badan Usaha Pelabuhan dapat memberlakukan besaran tarif jasa kepelabuhanan;

h. Terhadap usulan besaran tarif jasa kepelabuhanan, terlebih dahulu dilakukan penilaian standar pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk masing-masing jenis jasa pelayanan;

i.Penilaian standar pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada huruf h dilakukan oleh tim Kementerian Perhubungan yang terdiri dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan; dan

j. Hasil penilaian standar pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada huruf i sebagai pertimbangan tertulis Menteri.

Pasal 14 : Penyelenggara Pelabuhan dan Badan Usaha Pelabuhan dalam menyusun perhitungan besaran tarif pelayanan jasa sandar kapal, penumpang, dan kendaraan, berpedoman pada komponen, formulasi, dan tata cara perhitungan tarif Pelayanan Jasa Kepelabuhanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.

Pasal 15  : Besaran tarif masing-masing Pelayanan Jasa Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c yang ditetapkan oleh Badan Usaha Pelabuhan dapat dievaluasi paling cepat 6 (enam) bulan.

Komentar

shipsapp assets

Keagenan Kapal

Keagenan Kapal - Pengertian agen kapal ialah apabila suatu kapal berlabuh di suatu pelabuhan maka kapal tersebut memerlukan pelayanan dan…

shipsapp assets

Ekspedisi Muatan Kapal…

Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) - Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) adalah salah satu perusahaan di bidang logistik yang memiliki ijin legalitas…

shipsapp assets

Sign up to Newsletter

...Dapatkan update informasi terbaru..!

© 2023, ShipsApp - Aplikasi Maritim Indonesia

© | PT.Samudera Sinergi Data. All rights reserved.