Dwelling Time

Dwelling Time - Dwelling Time adalah proses yang dibutuhkan sejak barang turun dari kapal atau barang ditimbun sampai barang keluar dari pelabuhan. Terdapat 3 proses utama pada dwelling time:

 •  Pre-Customs;
 •  Customs-Clearance; dan
 •  Post-Customs.

1. Pre- Clearance.
Yaitu waktu yang diperlukan sejak peti kemas dibongkar dari kapal sampai dengan pemberitahuan pabean impor mendapatkan nomor pendaftaran.

2. Customs-Clearance.
Yaitu waktu yang dibutuhkan sejak pemberitahuan pabean impor mendapatkan nomor pendaftaran sampai dengan diterbitkannya persetujuan pengeluaran barang oleh bea cukai

3. Post-Customs.
Yaitu waktu yang dibutuhkan sejak pemberitahuan pabean impor mendapatkan nomor pendaftaran sampai dengan diterbitkannya persetujuan pengeluaran barang oleh bea cukai

Dwelling Time merupakan masalah nasional dan merupakan masalah bersama, namun banyak pihak menganggap masalah Dwelling Time merupakan tanggung jawab bea cukai. Dwelling Time merupakan isu standar yang dihadapi oleh seluruh negara yang concern pada kinerja perdagangan internasionalnya. Studi tentang Dwelling Time juga dilakukan hampir di seluruh negara yang kemudian hasilnya dipublikasikan. Hasil studi semacam inilah yang kemudian dijadikan benchmark untuk mengukur efisiensinya.

Yang perlu dipahami oleh semua pihak, Dwelling Time adalah masalah efisiensi pelabuhan. Proses layanan di pelabuhan dapat dikelompokkan dalam subproses-subproses yang masing-masing merupakan tanggung jawab pihak tertentu yang tidak bisa saling dicampuri.

Sangant diharapkan dari para pelaku usaha importir, eksportir, PPJK, shipping agent, dan forwarder, juga pelaku usaha pelabuhan untuk mengatasi masalah Dwelling Time. Tidak ada gunanya pemerintah berupaya keras menurunkan Dwelling Time kalau di sisi lain pengusaha menganggap bahwa waktu yang masih cukup panjang tersebut masih bisa ditolerir dari perspektif bisnis mereka, sehingga mereka merasa tidak perlu bergegas mengeluarkan barangnya dari kawasan pelabuhan.

Komentar

shipsapp assets

Keagenan Kapal

Keagenan Kapal - Pengertian agen kapal ialah apabila suatu kapal berlabuh di suatu pelabuhan maka kapal tersebut memerlukan pelayanan dan…

shipsapp assets

Ekspedisi Muatan Kapal…

Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) - Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) adalah salah satu perusahaan di bidang logistik yang memiliki ijin legalitas…

shipsapp assets

Sign up to Newsletter

...Dapatkan update informasi terbaru..!

© 2023, ShipsApp - Aplikasi Maritim Indonesia

© | PT.Samudera Sinergi Data. All rights reserved.