Keagenan Kapal
Keagenan Kapal - Pengertian agen kapal ialah apabila suatu kapal berlabuh di suatu pelabuhan maka kapal tersebut memerlukan pelayanan dan…
Badan Usaha Pelabuhan - Badan Usaha Pelabuhan merupakan salah satu unit usaha pengelola Pelabuhan di Batam yang bersifat khusus karena tidak dikelola langsung oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, namun dikelola oleh Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Sejarah Singkat Badan Usaha Pelabuhan
Sebelum bernama Badan Usaha Pelabuhan, instansi ini bernama Kantor Pelabuhan Laut (Kanpel) ketika masih bergabung dengan KSOP Khusus Batam. Sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan dengan Kepala BP Batam Nomor KP 994 Tahun 2017 dan Nomor 1456/SPJ/KA/11/2017, Kantor Pelabuhan Laut berganti nama menjadi Badan Pengelola Pelabuhan Batam. Di penghujung 2019, struktur organisasi Badan Pengelola Pelabuhan Batam pun dirombak dan kembali berubah nama menjadi Badan Usaha Pelabuhan.
Kegiatan Badan Usaha Pelabuhan
1. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang , dan barang.
2. Jasa terkait dengan Pengelolaan Pelabuhan yang meliputi :
Dasar Hukum
1. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Pasal 93 s/d Pasal 95)
2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan ( Pasal 71 s/d Pasal 73.
3. Peraturan Menteri Perhubungan No 51 Tahun 2015
Keagenan Kapal - Pengertian agen kapal ialah apabila suatu kapal berlabuh di suatu pelabuhan maka kapal tersebut memerlukan pelayanan dan…
Sistem Penyewaan Kapal - Charter party atau penyewaan kapal merupakan dokumen perjanjian antara pemilik kapal yang menyetujui menyewakan kapalnya dengan…
Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) - Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) adalah salah satu perusahaan di bidang logistik yang memiliki ijin legalitas…
Perusahaan Bongkar Muat ( PBM ) - Perusahaan Bongkar Muat adalah perusahaan yang diberi wewenang oleh pemerintah untuk melakukan kegiatan…
Komentar