Badan usaha pelabuhan

Badan Usaha Pelabuhan - Badan Usaha Pelabuhan merupakan salah satu unit usaha pengelola Pelabuhan di Batam yang bersifat khusus karena tidak dikelola langsung oleh  Direktorat Jenderal  Perhubungan Laut, namun dikelola oleh Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Sejarah Singkat Badan Usaha Pelabuhan
Sebelum bernama Badan Usaha Pelabuhan, instansi ini bernama Kantor Pelabuhan Laut (Kanpel) ketika masih bergabung dengan KSOP Khusus Batam. Sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan dengan Kepala BP Batam Nomor KP 994 Tahun 2017 dan Nomor 1456/SPJ/KA/11/2017, Kantor Pelabuhan Laut berganti nama menjadi Badan Pengelola Pelabuhan Batam. Di penghujung 2019, struktur organisasi Badan Pengelola Pelabuhan Batam pun dirombak dan kembali berubah nama menjadi Badan Usaha Pelabuhan.

Kegiatan Badan Usaha Pelabuhan
1. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang , dan barang.
2. Jasa terkait dengan Pengelolaan Pelabuhan yang meliputi :

  • Penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk bertambat
  • Penyediaan dan/atau pelayanan pengisian bahan bakar dan pelayanan air bersih
  • Penyediaan dan/atau pelayanan fasilitas naik turun penumpang dan/kendaraan
  • Penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang dan peti kemas
  • Penyediaan dan/atau pelayanan jasa gudang dan tempat penimbunan barang alat bongkar muat serta peralatan pelabuhan;
  • Penyediaan dan/atau pelayanan jasa terminal peti kemas, curah cair, curah kering, dan ro-ro;
  • Penyediaan dan/atau pelayanan jasa bongkar muat barang
  • Penyediaan dan/atau pelayanan pusat distribusi dan konsolidasi barang; dan atau
  • Penyediaan dan/atau pelayanan jasa penundaan kapal (Pasal 25 – 26 PERMENHUB NO 51 Tahun 2015)

Dasar Hukum
1. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Pasal 93 s/d Pasal 95)
2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan ( Pasal 71 s/d Pasal 73.
3. Peraturan Menteri Perhubungan No 51 Tahun 2015

Komentar

shipsapp assets

Keagenan Kapal

Keagenan Kapal - Pengertian agen kapal ialah apabila suatu kapal berlabuh di suatu pelabuhan maka kapal tersebut memerlukan pelayanan dan…

shipsapp assets

Ekspedisi Muatan Kapal…

Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) - Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) adalah salah satu perusahaan di bidang logistik yang memiliki ijin legalitas…

shipsapp assets

Sign up to Newsletter

...Dapatkan update informasi terbaru..!

© 2023, ShipsApp - Aplikasi Maritim Indonesia

© | PT.Samudera Sinergi Data. All rights reserved.